Bekas Puskesmas Sungai Rengas Mangkrak, Bupati Sujiwo Dorong Jadi Pasar Rakyat
KUBU RAYA – Bekas bangunan Puskesmas Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, yang tidak lagi digunakan didorong untuk dimanfaatkan sebagai pasar rakyat.
Rencana tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya Sujiwo saat meninjau kawasan Sungai Rengas pada Jumat (25/9/2026). Menurutnya, pemanfaatan kembali aset pemerintah diperlukan agar bangunan yang sudah tidak digunakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bangunan bekas puskesmas tersebut kini tidak lagi digunakan setelah pelayanan kesehatan dipindahkan ke puskesmas baru.
Sujiwo meminta aset pemerintah yang sudah tidak digunakan tidak dibiarkan terbengkalai. Ia mendorong agar status dan proses administrasi aset segera diselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Di era saya ini semua aset-aset yang mangkrak harus berfungsi, harus bermanfaat untuk rakyat dan negara,” tegas Sujiwo.
Sujiwo mengatakan, bekas Puskesmas Sungai Rengas berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pasar rakyat untuk mengakomodasi kebutuhan pedagang dan masyarakat setempat.
Rencana tersebut sekaligus menjadi salah satu opsi untuk menata aktivitas perdagangan di kawasan Sungai Rengas. Dengan tersedianya lokasi khusus, pedagang kaki lima diharapkan dapat berjualan di tempat yang lebih tertata sehingga aktivitas di badan jalan dapat dikurangi.
“Harapan rakyat di sini menginginkan punya pasar desa. Untuk mengakomodasi dan memberikan solusi, bisa kita lokalisir di sini. Sehingga jalan rayanya bersih, tidak ada kaki lima, tidak ada pedagang-pedagang liar,” ujar Sujiwo.
Menurutnya, apabila hasil kajian memungkinkan, lokasi tersebut dapat menampung sekitar 50 hingga 100 lapak pedagang.
Namun, sebelum dimanfaatkan, pemerintah daerah perlu memastikan status aset serta mekanisme pengelolaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sujiwo membuka peluang keterlibatan pemerintah desa maupun organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan nantinya. Bentuk kerja sama tersebut, kata dia, perlu dikaji terlebih dahulu agar tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset pemerintah.
Ia kembali meminta perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan, kajian, serta proses administrasi terhadap aset-aset pemerintah yang tidak lagi digunakan tetapi masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan.
“Kalau aset itu masih berpotensi digunakan untuk kepentingan rakyat, saya pikir tidak masalah. Saya minta segera diproses,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan