PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mengamankan 31 warga negara asing (WNA) dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di wilayah Kalimantan Barat.

Puluhan WNA tersebut diketahui masuk ke Kalbar melalui sejumlah jalur berbeda. Mereka tidak datang secara bersamaan, melainkan menggunakan berbagai akses masuk, mulai dari bandara, pos lintas batas negara, hingga melalui Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan keberadaan 31 WNA itu saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Hal tersebut disampaikan Sam dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, Jalan Adisucipto, Kamis (10/9/2026).

“Tidak langsung datang secara bersamaan. Ada yang melalui bandara, ada yang melalui pos lintas batas, dan ada yang melalui Jakarta,” kata Sam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA tersebut menggunakan jenis izin keimigrasian yang beragam. Beberapa di antaranya masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan, visa kunjungan, serta jenis izin keimigrasian lainnya.

Masa keberadaan mereka di Kalimantan Barat juga berbeda-beda. Sebagian telah berada di wilayah tersebut selama sekitar dua bulan, sementara lainnya baru beberapa pekan.

“Bervariasi. Ada yang sudah dua bulan, ada yang tiga minggu,” ujarnya.

Meski demikian, Imigrasi Pontianak belum mengungkap secara detail mengenai tujuan keberadaan maupun dugaan pelanggaran keimigrasian yang mungkin dilakukan para WNA tersebut.

Petugas masih melakukan pendalaman, termasuk meminta keterangan dari masing-masing WNA untuk memastikan identitas, aktivitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

“Untuk kegiatannya saat ini belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman dan meminta keterangan,” jelas Sam.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal yang membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, Imigrasi Pontianak akan berkomunikasi dengan instansi terkait.

Koordinasi juga dapat dilakukan melalui jaringan keimigrasian Indonesia maupun perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, termasuk konsulat jenderal, apabila diperlukan.

“Kalau ada WNA yang perlu kami koordinasikan, kami pasti akan berkoordinasi juga. Karena memang bagian dari fungsi imigrasi,” tegasnya.

Hingga Kamis, pemeriksaan terhadap 31 WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi Pontianak masih memastikan identitas, status izin tinggal, serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Kalimantan Barat sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik. (Ara)