PONTIANAK – Penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus bergulir. Gubernur Kalbar Ria Norsan menyebut jumlah tersangka yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 10 orang.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Jalan Parit Haji Mukhsin Ujung, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (1/9/2026).

Norsan mengatakan informasi mengenai jumlah tersangka tersebut diperolehnya saat berkoordinasi dengan Polda Kalbar. Menurutnya, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya karhutla.

“Kalau kemarin saya masih ada di Polda, katanya sudah ada di atas sepuluh,” ujar Norsan.

Ia menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran juga diperlukan, terutama ketika kondisi cuaca kering meningkatkan risiko kebakaran meluas.

Norsan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan. Selain berpotensi memperluas kebakaran, asap yang dihasilkan dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

“Jangan membakar dulu. Akibatnya berimplikasi kepada masyarakat ramai. Kasihan anak-anak yang tidak berdosa sudah kena ISPA,” katanya.

Untuk wilayah Kubu Raya, Norsan mengatakan dirinya juga mendapat informasi mengenai sejumlah laporan polisi terkait kasus karhutla yang tengah ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Ia menegaskan penindakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk korporasi. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran atau pelanggaran terkait karhutla dapat menghadapi sanksi sesuai ketentuan, termasuk sanksi administratif hingga proses pidana.

“Kalau memang terbukti, sampai mencabut izinnya juga, pidana,” tegas Norsan.

Norsan berharap penegakan hukum yang berjalan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan, terutama selama kondisi cuaca masih rawan karhutla. (Ara)