Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Pencurian di Wilayah Sungai Jawi
PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian, masing-masing satu orang dewasa dan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 00.21 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 10.45 WIB di Jalan Pangeran Natakusuma, Gang Bambu No. 23, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
Korban atas nama Tuty Rahayu melaporkan kehilangan satu buah kantong kresek putih yang berisi sebuah handphone OPPO F1S warna rose gold, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sebuah dompet hitam. Peristiwa terjadi ketika korban baru selesai membeli kuota internet di sekitar lokasi kejadian. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6.000.000.
Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV di lokasi dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial FS dan RA yang diketahui tinggal di sebuah rumah kontrakan di Gang Waspada V, Kelurahan Sungai Jawi. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengintai korban yang sedang membawa kantong kresek putih, kemudian mendekati korban menggunakan sepeda motor dan merampas barang tersebut. Barang hasil curian digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi: ponsel dipakai secara bergantian, uang tunai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan dompet dibuang ke selokan di Jalan Pancasila.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone OPPO F1S warna rose gold, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 2106 UZ yang digunakan saat beraksi, dan satu buah jaket warna hitam.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan