PTPN IV Regional V Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi, Hanya Lindungi Aset Negara Sesuai Hukum
KALTIM – PTPN IV Regional V Unit Kebun Tabara membantah tudingan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di wilayah Kebun Tabara, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Manajemen perusahaan menyatakan, seluruh aktivitas yang dijalankan tetap berlandaskan regulasi dan bertujuan menjaga aset negara.
Manajer Kebun Tabara, Anwar Anshari, dalam pernyataan tertulis pada Ahad (14/6), menjelaskan bahwa polemik tersebut bermula pada awal April, ketika sekelompok warga yang tergabung dalam sebuah lembaga swadaya masyarakat meminta penghentian kegiatan perkebunan. Mereka mengklaim bahwa lahan di wilayah Lembok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang adalah tanah warisan leluhur.
“Area yang diklaim sebenarnya merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan saat ini tengah dalam proses perpanjangan sertifikat,” kata Anwar. Ia menyebut bahwa aksi kelompok tersebut tidak berhenti pada klaim, tetapi dilanjutkan dengan mendirikan pondok dan melakukan pendudukan di kawasan perkebunan.
Anwar menegaskan, tindakan tegas yang diambil perusahaan adalah upaya menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan dan tetap dilindungi sesuai hukum. PTPN IV, menurutnya, masih memiliki Izin Usaha Perkebunan yang aktif dan kini mengurus perpanjangan HGU seluas 7.167 hektare yang sudah masuk tahap Sidang Panitia B di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami selalu membuka ruang dialog. Bahkan komunikasi sudah dilakukan sebelum adanya laporan kepolisian. Namun sebagai pengelola aset negara, kami punya tanggung jawab untuk memastikan operasional tidak terganggu oleh tindakan yang tidak sah,” ujarnya.
Terkait tudingan kriminalisasi, Anwar menyebut bahwa laporan hukum diajukan setelah melalui koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga berwenang. Ia menyesalkan munculnya anggapan bahwa langkah hukum tersebut dianggap menekan masyarakat.
“Langkah hukum bukan untuk menindas, tapi demi keadilan dan penegakan aturan. Bila tindakan melawan hukum dibiarkan, lalu bagaimana kita menjunjung keadilan?” tegasnya.
Sebagai informasi, penolakan terhadap proses perpanjangan HGU oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM Awa Kain Naket Bolum telah berlangsung selama sekitar delapan bulan. Mereka bahkan sempat mengajukan surat penolakan ke BPN, namun permintaan tersebut ditolak. Saat ini, proses hukum terhadap tiga orang yang terlibat dalam pendudukan lahan di Afdeling VI dan VII masih berlanjut di Polres Paser dan tengah memasuki tahap gelar perkara.

Tinggalkan Balasan