Pelapor Mafia Tanah Minta Dukungan Publik: Kasusnya Diduga Diintervensi Mabes Polri
PONTIANAK – Lili Santi Hasan, pelapor kasus mafia tanah yang melibatkan PT Bumi Indah Raya, meminta bantuan publik untuk mengawal kasusnya agar dapat sampai ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Ia menuding ada upaya intervensi oleh oknum di Mabes Polri yang menghambat proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Kalbar.
“Saya mohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan seluruh netizen Indonesia untuk mengawal kasus saya. Polda Kalbar sudah bekerja maksimal, tetapi upaya mereka berusaha diintervensi oleh oknum-oknum di Mabes Polri,” kata Lili Santi Hasan.
Kuasa hukum Lili, Herman Hofi Munawar, juga mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan terkait kasus ini menunjukkan adanya intervensi dari Mabes Polri.
“SP2HP ini bukan produk Polda Kalbar, tetapi hasil intervensi Mabes Polri. Padahal kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan bahkan telah menetapkan seorang mantan pejabat BPN Kubu Raya sebagai tersangka,” tegas Herman.
Herman juga menyoroti poin-poin ganjil dalam SP2HP tersebut, seperti penyelidikan ulang terkait kadaluarsa kasus, yang menurutnya tidak relevan mengingat status kasus sudah pada tahap penyidikan.
“Kalau bicara kadaluarsa, kenapa tidak dipermasalahkan sejak awal? Kenapa baru sekarang, ketika sudah ada tersangka?” ujarnya.
Ia juga mengkritik Mabes Polri yang diduga menginstruksikan pengumpulan ulang bukti-bukti legalitas dari pelapor dan terlapor.
“Ini seperti mundur ke belakang. Bukankah bukti legalitas itu seharusnya dikumpulkan di awal pelaporan?” tambahnya.
Herman menegaskan bahwa Polda Kalbar telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini, namun intervensi dari Mabes Polri justru menghambat proses hukum.
“Penyidik di Polda Kalbar sudah bekerja dengan baik. Tapi apa gunanya mereka kalau akhirnya ada intervensi seperti ini? Kami akan terus mendorong agar kasus ini ditangani sesuai aturan hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Kasus ini melibatkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Bumi Indah Raya dan beberapa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya serta Mempawah. Herman menyebut banyak keputusan yang dikeluarkan oleh BPN di wilayah tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga : Korban Mafia Tanah Kirim Karangan Bunga Ke Polda Kalbar, Sebagai Bentuk Apresiasi Karena
“Kami akan kejar ke mana pun oknum-oknum ini, termasuk mereka yang ada di Mabes Polri, jika terbukti mengintervensi kasus ini,” kata Herman.
Lili Santi dan tim hukumnya berharap dukungan publik dapat mendorong penanganan kasus ini agar tetap transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan