KUBU RAYA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik korupsi dalam penyaluran dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menilai pelaksanaan sejumlah proyek pokir tidak sesuai mekanisme dan rawan penyimpangan.

Menurut Burhanudin, berdasarkan temuan lapangan, sebelum anggaran turun, beberapa anggota dewan sudah lebih dulu menyiapkan kontraktor pelaksana. Bahkan, dana pokir disebut-sebut dijadikan sebagai sarana tambahan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Biasanya anggota dewan menitipkan dana sesuai jatah masing-masing, lalu programnya dimasukkan ke dinas terkait. Setelah dilegalkan, mereka menunjuk rekanan untuk mengerjakan proyek. Dari situ peluang penyalahgunaan muncul,” ujarnya saat ditemui di Kubu Raya, Selasa (26/8/2025) malam.

Burhan menambahkan, persoalan pokir ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, ia berharap aparat hukum di Kalimantan Barat menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan.

“KPK dan Mendagri sudah berkali-kali mengingatkan agar anggota dewan tidak terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek. Jika sampai ikut campur, apalagi di luar daerah pemilihannya, potensi penyimpangan akan semakin besar,” tegasnya.