PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat (Kadis Kominfo), yang berinisial S, serta seorang pelaksana proyek berinisial AL terkait dugaan korupsi dalam pengadaan serat optik tahun anggaran 2022.
“Pada hari ini, sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah melaksanakan tahap dua, yaitu pelimpahan barang bukti dan penyerahan kedua tersangka dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Dwi menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai bagian dari penyelidikan terkait penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan meningkatkan jaringan internet antar instansi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Dwi juga menegaskan bahwa kedua tersangka, S dan AL, diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp3 miliar,” ujar Dwi dengan tegas.
Setelah dilakukan pelimpahan, kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak untuk keperluan proses hukum selanjutnya.Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang proyek tersebut.
“Proyek pengadaan serat optik ini dimulai sejak tahun 2021, dimana Pemprov Kalbar melakukan pengadaan melalui sistem e-katalog dengan anggaran awal sebesar Rp6 miliar lebih,” ungkap Salomo.
Ia menambahkan, pengadaan ini berlanjut pada tahun 2022 dengan total anggaran yang meningkat menjadi Rp5,7 miliar untuk 50 OPD (organisasi perangkat daerah), yang sebelumnya hanya 40 OPD.
Salomo juga menyebutkan bahwa PT Borneo Cakrawala Media telah dipilih sebagai penyedia paket serat optik pada Desember 2021.
“Jauh sebelum kegiatan pengadaan ini dimulai, PT Borneo Cakrawala Media sudah ditunjuk untuk menyediakan paket belanja kawat atau internet,” kata Salomo.
Salomo menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini didasarkan pada bukti yang kuat.
“Penetapan kedua orang tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti lainnya yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Pontianak akan terus melanjutkan proses hukum ini dan berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.