Jurnalis Alami Intimidasi dan Kebocoran Data, Tunjuk 7 Pengacara dan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Bareskrim
PONTIANAK – Seorang jurnalis asal Kalimantan Barat berinisial DB mengaku mengalami intimidasi serta dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh dua individu yang mengaku memiliki akses terhadap informasi sensitif. Merasa dirugikan secara hukum dan pribadi, DB menunjuk tujuh penasihat hukum dan menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Juni 2025.
Peristiwa bermula pada malam Selasa, 28 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat DB bertemu dengan dua pria berinisial IR dan MHA di sebuah kedai kopi. Dalam pertemuan itu, DB diminta memberikan informasi terkait akun media sosial bernama Sekilas Kalbar, termasuk identitas seseorang yang diduga bernama Doni.
“IR mendesak saya untuk mencari tahu siapa pemilik akun itu. Karena saya tidak tahu, saya dikasih waktu tiga hari untuk mencarinya,” kata DB.
Namun, yang mengejutkan, MHA memperlihatkan sebuah file PDF di ponselnya yang menampilkan data pribadi lengkap milik DB, termasuk foto KTP, alamat rumah, riwayat pendidikan, akun media sosial, titik koordinat tempat tinggal, hingga nama-nama keluarga. Dokumen tersebut diketahui berlogo institusi kepolisian, yang menimbulkan dugaan kebocoran data dari lembaga resmi.

“Saya sangat kaget, bagaimana mungkin data pribadi seperti itu bisa berada di tangan warga sipil? Seharusnya itu hanya bisa diakses oleh aparat resmi,” ucap DB.
Menurut pengakuan DB, tiga rekannya yang turut hadir yaitu Adhitya, Riski, dan Qori juga diperlihatkan dokumen serupa di ruangan terpisah.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 30 Mei 2025, IR mengundang DB dan Riski ke rumahnya untuk menyampaikan permintaan maaf. IR mengakui bahwa pernyataan bernada ancaman yang sebelumnya ia sampaikan melalui telepon berasal dari tekanan keluarganya.
Pertemuan lanjutan terjadi pada 1 Juni antara DB dan MHA, yang turut disaksikan Riski dan dua orang lainnya. Namun, dalam pertemuan tersebut, MHA disebut justru menghindar dari tuduhan dan menyajikan bukti yang dianggap tidak autentik oleh DB.
“Sampai hari ini belum ada niat baik dari pihak-pihak yang terlibat, dan setidaknya peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua pihak bahwa kedepannya tidak boleh ada lagi pengancaman kepada masyarakat apalagi jurnalis, karena hal sangat serius dan berbahaya,”ujar DB.
Merespons kejadian tersebut, DB kini telah menunjuk tujuh kuasa hukum yang akan mendampingi langkah hukumnya. Nama-nama pengacara yang ditunjuk adalah:
-
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.MIL
-
Ryan Istiyanto, S.H., M.H.
-
Alfius Indrawan H., S.H.
-
Nunung Kurnia, S.H.
-
Dr. Charles Mangaraja Tampubolon, S.H., M.K.K.K.
-
Gabriel Frans Possenti Masyur Marung, S.H.
-
Parlin Silitonga, S.H.
Ketua tim kuasa hukum DB, Syamsul Jahidin, mengecam keras insiden tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di Bareskrim saja.
“Kami akan bawa masalah ini ke Bareskrim, Komnas HAM, DPR RI, bahkan ke Presiden. Ini bukan masalah pribadi semata, tapi soal perlindungan hak warga negara,” tegas Syamsul.
Ia juga menyoroti adanya potensi pelanggaran serius terkait kebocoran data dari institusi resmi negara.
“Ini sangat keterlaluan. Data dari institusi kepolisian bisa bocor ke tangan sipil? Ini harus dilawan. Kasus ini juga berkaitan erat dengan gugatan saya di Mahkamah Konstitusi soal Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang terlalu memberikan keleluasaan pada aparat,” tambah Syamsul.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan privasi dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers.

Tinggalkan Balasan