Delapan Kepala Desa Antar Waktu Dilantik, Bupati Kapuas Hulu Tekankan Transparansi dan Persatuan
KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, secara resmi melantik delapan Kepala Desa terpilih antar waktu dalam sebuah prosesi di Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Kamis (12/6/2024).
Para kepala desa yang dilantik berasal dari sejumlah wilayah, yaitu Desa Beringin (Kecamatan Hulu Gurung), Desa Ribang Kadeng, Desa Bahenap, dan Desa Nanga Raun (Kecamatan Kalis), Desa Nanga Seberuang dan Desa Semitau Hilir (Kecamatan Semitau), serta Desa Pemawan dan Sri Wangi (Kecamatan Boyan Tanjung).
Dalam sambutannya, Bupati Fransiskus mengingatkan para kepala desa yang baru dilantik untuk menjalankan tugas secara profesional, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya transparansi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Saya minta para kepala desa benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan. Pengelolaan keuangan harus akuntabel dan terbuka agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu pasca proses pemilihan, serta menghentikan segala bentuk perpecahan yang mungkin timbul akibat perbedaan pilihan politik.
“Proses pemilihan tentu ada dinamika, ada perbedaan. Tapi setelah pelantikan ini, mari kita akhiri semua perbedaan dan bersatu untuk membangun desa masing-masing,” ucap Fransiskus.
Ia menambahkan bahwa dalam demokrasi, perbedaan adalah hal yang lumrah. Namun setelah kepala desa terpilih, seluruh masyarakat diminta untuk mendukung dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
“Saya ucapkan selamat kepada para kepala desa yang telah resmi dilantik. Jalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan bangun komunikasi yang baik dengan seluruh warga,” tuturnya.
Bupati Fransiskus juga meminta agar para camat dan instansi terkait di tingkat kabupaten memberikan dukungan kepada para kepala desa yang baru menjabat, terutama dalam masa transisi.
“Di tahap awal ini, tentu mereka memerlukan pendampingan. Saya minta dinas terkait dan para camat aktif memberikan arahan agar roda pemerintahan desa bisa berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan