SANGGAU – Satreskrim Polres Sanggau berhasil menangkap pelaku bandar dan penyedia tempat judi kolok-kolok di tengah lokasi perkebunan sawit dimana tempat tersebut terbuat dari kain terpal, Jumat, (9/2).

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok.

Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan kronologi penangkapan tersebut bermula mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas perjudian.

Baca Juga : Harris Pontianak Kembali Hadir Lebih Meriah 17 Hari Jelang Ramadhan Dengan Promo Early Bird “BU LURAH”

“Kami Mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda ditengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal yangmana ditempat tersebut akan digelar perjudian jenis kolok-kolok. Menindak lanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan permainan judi tersebut berlangsung,” terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang bandar berinesial (L) dan 1 (satu) orang penyedia tempat berinesial (N).

Atas perbuatan tersebut, masing masing tersangka di jerat Pasal 303 ayat (1) Ke 1e KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah. (DB)