PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyoroti meningkatnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah kabupaten.

Praktik tambang ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan bahwa PETI berpotensi menimbulkan kerusakan serius, mulai dari pencemaran sungai, terganggunya ekosistem, hingga risiko tanah longsor.

Ia juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri yang bisa meracuni manusia, hewan, maupun tumbuhan di sekitar lokasi tambang.

Bayu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan bila menemukan adanya aktivitas PETI.

“Segera sampaikan ke kantor Polres terdekat agar bisa kami tindak sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Polda Kalbar menegaskan, pelaku PETI akan diproses hukum sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.