Kuasa Hukum VP Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus Kematian Veronika Afriyana Iskandar, Minta Penyidikan Transparan
PONTIANAK – Tim kuasa hukum VP angkat bicara terkait perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie (almh). Dalam konferensi pers, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Satreskrim Polres Landak, namun meminta agar seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berbasis alat bukti ilmiah demi mengungkap kebenaran materiil.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Deden Kurnia, Seselia Jurniati, dan Pansaragah G. Kaianaya, menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh penyidik, mulai dari kronologi penyelidikan, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, hingga pendalaman bukti digital.
Deden Kurnia, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi advokasi sekaligus mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel.
“Sejak awal kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai kuasa hukum, kami berkewajiban memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat terungkap,” ujar Deden.
Menurut Deden, salah satu perhatian utama tim kuasa hukum adalah kronologi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, penyelidikan dimulai pada 11 April 2026 dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 12 April 2026, sementara hasil otopsi baru bertanggal 13 April 2026.
Ia mempertanyakan dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan apabila hasil otopsi memang dijadikan salah satu landasan penyidikan.
“Kami meminta penyidik memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan tersebut. Konsistensi kronologi administrasi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sehingga penting dijelaskan kepada publik,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya temuan dua buah masker di sekitar lokasi kejadian yang dinilai berpotensi menjadi barang bukti. Mereka meminta agar temuan tersebut diperiksa melalui laboratorium forensik apabila dinilai relevan oleh penyidik.
Seselia Jurniati, menilai pengamanan TKP merupakan tahapan penting dalam mengungkap sebuah perkara pidana. Menurutnya, setiap barang bukti yang ditemukan perlu diuji secara ilmiah agar tidak ada fakta yang terlewat.
“Kami berharap seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk dua masker di sekitar lokasi kejadian, dapat diperiksa secara ilmiah. Pendekatan berbasis forensik akan memberikan kepastian yang lebih objektif dibandingkan hanya berdasarkan dugaan,” ujar Seselia.
Tim kuasa hukum juga mendesak penyidik melakukan pendalaman terhadap riwayat komunikasi pada telepon seluler korban. Mereka mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan komunikasi yang berisi ancaman sebelum korban meninggal dunia.
Selain itu, pemeriksaan mutasi rekening korban juga dinilai penting karena terdapat informasi mengenai sejumlah transaksi yang dilakukan beberapa hari sebelum peristiwa terjadi.
Tak hanya itu, kuasa hukum meminta audit digital terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian maupun akses jalan menuju lokasi untuk memastikan waktu kedatangan dan keberangkatan para saksi serta kemungkinan adanya kendaraan lain yang berada di sekitar lokasi pada waktu yang sama.
Dalam rekonstruksi perkara yang digelar pada 20 Juli 2026, menurut tim kuasa hukum, muncul fakta baru berupa pengakuan salah seorang saksi berinisial M yang mengaku merekam video korban serta melakukan video call dengan seseorang berinisial MY.
Pansaragah G. Kaianaya, menilai fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut karena berpotensi memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
“Kami meminta penyidik mendalami tujuan perekaman video, isi komunikasi, waktu pelaksanaannya, alasan dilakukan video call, serta segera meminta keterangan saudara MY agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif. Pendekatan digital forensik sangat penting dalam perkara ini,” kata Pansaragah.
Selain menyoroti aspek penyidikan, tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan pembatasan hak administrasi terhadap kliennya. Mereka menyebut VP disebut tidak diberikan kesempatan menandatangani dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan untuk kepentingan anaknya, termasuk pembaruan Kartu Keluarga dan pengurusan surat keterangan ahli waris.
Menurut kuasa hukum, status tersangka tidak menghapus hak-hak keperdataan seseorang sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, apabila benar terdapat pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dinilai perlu dievaluasi.
Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum menegaskan penyampaian sikap tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
“Kami berharap penyidik membuka ruang terhadap seluruh fakta, baik yang menguatkan maupun yang melemahkan dugaan yang ada. Tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil secara utuh, bukan hanya membuktikan satu konstruksi peristiwa tertentu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat mengawal perkara ini secara kritis dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tutup tim kuasa hukum. (DB)

Tinggalkan Balasan