KUBU RAYA – Kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam) resmi dicanangkan sebagai pusat kuliner Kabupaten Kubu Raya. Pencanangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan sekaligus mendorong pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan Serdam sejatinya telah lama dikenal masyarakat sebagai sentra kuliner, khususnya pada malam hari. Kehadiran pemerintah, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas kawasan melalui penataan dan penyediaan fasilitas pendukung.

“Sebenarnya Serdam ini tanpa ditetapkan pun sudah menjadi pusat kuliner. Beragam makanan dan jajanan tersedia di sini, terutama pada malam hari. Pemerintah hanya melakukan peningkatan dan penataan agar lebih nyaman,” ujar Sujiwo, Minggu (21/12/2025).

Penetapan Serdam sebagai pusat kuliner sejalan dengan pembangunan pedestrian yang dilakukan pemerintah daerah agar kawasan tersebut lebih tertata, aman, dan ramah bagi pengunjung maupun pelaku usaha. Dengan pencanangan ini, Serdam diharapkan semakin dikenal sebagai destinasi kuliner, tidak hanya oleh warga lokal, tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.

“Ketika masyarakat dari daerah lain datang ke Pontianak dan sekitarnya, Serdam diharapkan menjadi tujuan utama untuk wisata kuliner,” jelasnya.

Dalam mendukung pemberdayaan UMKM, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyiapkan sebanyak 180 tenda UMKM yang tersebar di kawasan Serdam. Saat ini, telah tersedia sekitar enam titik lokasi, dengan target pengembangan hingga 15 spot pusat kuliner ke depan.

Sujiwo juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha dan pihak swasta yang telah bersedia meminjamkan lahan atau halaman mereka untuk dimanfaatkan sebagai lokasi tenda UMKM.

“Tujuan utama dari pencanangan ini adalah menggerakkan ekonomi masyarakat sekaligus memberdayakan UMKM yang dikoordinir oleh Koperasi Desa Merah Putih Sungai Raya Dalam,” ungkapnya.

Terkait penataan kawasan, Sujiwo menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan kelancaran arus lalu lintas. Pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan penarikan bangunan dan tenda usaha sejauh tujuh meter dari badan jalan untuk mengurangi potensi kemacetan. Kebijakan tersebut akan dievaluasi secara bertahap hingga tahun 2027.

“Tujuan pemerintah adalah menata kawasan. Dengan penarikan tujuh meter, aktivitas hiburan tetap berjalan, tetapi lalu lintas tetap lancar,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan penyelesaian pembangunan turap secara bertahap hingga kawasan Korpri, yang akan dilanjutkan dengan pembangunan pedestrian. Untuk mendukung pembangunan lanjutan tersebut, pemerintah daerah terus mengupayakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. (Ara)