PONTIANAK – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 bersama Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) menggelar rapat perumusan dan penandatanganan usulan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2026–2027. Agenda tersebut berlangsung di Pontianak dan dihadiri oleh perwakilan manajemen serta pengurus serikat pekerja dari berbagai wilayah operasional.
Sebanyak 14 poin krusial dibahas dalam rapat tersebut, mencakup usulan penyeragaman upah antarregional, tunjangan cuti, penghargaan masa kerja, santunan hari tua, serta bantuan pendidikan bagi anak karyawan mulai dari tingkat SLTP hingga perguruan tinggi.
Isu kesetaraan gender juga menjadi sorotan. Serikat pekerja mendorong kebijakan yang memungkinkan karyawan perempuan turut menanggung suami atau anak, serta penyamaan hak cuti antara Karyawan Tetap Non Golongan (KTNG) dan karyawan ber-Grade.
“Kami ingin satu PKB yang bisa mengakomodasi semua pekerja, agar ke depan tidak ada lagi perbedaan hak pasca-merger,” ujar Ketua SPBUN Regional 5, Yulius Jahin.Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar, menekankan pentingnya memperjuangkan kesejahteraan yang merata di seluruh unit kerja. “Perjuangan ini tidak boleh berhenti. Kita ingin setiap pekerja mendapat hak yang sama, di mana pun mereka berada,” katanya.
Sementara itu, Regional Head PTPN IV Regional 5, Sudarma Bhakti Lessan, menyambut baik inisiatif ini dan berharap hasil perumusan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan dan seluruh karyawan.
“Sinergi perusahaan dan serikat pekerja adalah kunci untuk meningkatkan kinerja. Kita harap usulan ini bisa diterima oleh kantor pusat,” ungkapnya.
Rapat ini merupakan bagian dari proses negosiasi PKB yang akan diajukan ke Head Office sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja, sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.