Dari Rp1 M ke Rp2 M: Nama Satarudin Muncul Dalam Fakta Dugaan Pemerasan Ex Kajari

Foto : Ilustrasi/AI

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi Jembatan Timbang Siantan kembali menggemparkan publik. Dalam putusan Pengadilan Tingkat Banding, muncul fakta baru yang mengarah pada dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.

Majelis hakim menyatakan terdapat indikasi kuat bahwa tindakan pemerasan terjadi dan menilai perlu dilakukan pengusutan lebih lanjut. Dalam persidangan, terdakwa berinisial MCO mengaku diminta uang sebesar Rp1 miliar oleh Kajari agar proses hukumnya dihentikan.

MCO juga menyebut telah menghubungi Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, untuk mengatur pertemuan dengan pihak Kajari. Setelah pertemuan tersebut, permintaan uang disebut meningkat menjadi Rp2 miliar. Tak hanya itu, MCO mengungkap bahwa dirinya menyerahkan uang sebesar Rp2,4 miliar yang kemudian dititipkan sebagai Perkiraan Kerugian Negara (PKN). Nama Satarudin disebut kembali dalam konteks menyampaikan perubahan jumlah uang yang diminta.

Terkait hal ini, Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Kalbar angkat bicara. Ia menyebut, selama ini pihaknya sering dianggap menggiring opini publik.

“Dulu kami selalu di-framing menggiring isu, dihimbau menghormati proses hukum. Sekarang Tuhan memperlihatkan kebenaran yang sesungguhnya. Itu titah hakim, lho. Apakah ada yang lebih tinggi dari putusan pengadilan???” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Satarudin atas isi putusan tersebut dan kesaksian terdakwa MCO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *