PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak menangkap seorang pria berinisial MS alias IPOL (32) atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di kawasan Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kecamatan Pontianak Kota.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/773/XII/2025/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tertanggal 17 Desember 2025. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Korban diketahui berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat. Peristiwa kekerasan terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam dan sempat mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melukai korban menggunakan senjata tajam sebanyak satu kali,” ujar Ipda Haris Caesaria, pada Kamis 18 Desember 2025 siang.

Ipda Haris menambahkan, peristiwa bermula saat pelaku diduga terlibat kejar-kejaran dengan sekelompok remaja di sekitar lokasi. Dalam situasi tersebut, pelaku mengayunkan pisau ke arah korban hingga menyebabkan luka serius.

“Korban merupakan anak di bawah umur, sehingga penanganan perkara ini kami prioritaskan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini korban masih dalam pemantauan medis,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pemberkasan.

“Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan tuntas. Pelaku terancam pidana berat karena kekerasan yang dilakukan terhadap anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Ipda Haris.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menyaksikan tindak kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kasus serupa. (DB)