PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kasus ini terungkap pada Minggu (26/10/2025) di Jalan Lintas Jaya, Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menjelaskan bahwa pelaku berinisial AL alias AG ditangkap setelah terbukti memperjualbelikan solar bersubsidi dan menggunakannya untuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).

“Pelaku membeli solar subsidi dari seseorang bernama AE di Desa Kawal, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dengan harga Rp10.800 per liter sebanyak 260 liter,” ungkap Kompol Michael saat konferensi pers di Gedung Lobi Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (3/10/2025).

Solar tersebut kemudian dibawa ke kios milik pelaku di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, untuk dijual kembali dengan harga Rp11.500 per liter. Selain itu, sebagian solar digunakan untuk menyalakan alat berat di lokasi tambang emas ilegal milik pelaku sendiri di Desa Balai Bekuak, Ketapang.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit mobil pikap Grand Max warna silver dengan nomor polisi KB 8123 WC,
  • Delapan jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 33 liter, dan
  • Satu selang sepanjang dua meter.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kompol Michael menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, apalagi digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Polda Kalbar akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan di sektor migas. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya pelanggaran di lapangan,” tegasnya.