SAMBAS – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Sambas, Amandus, S.P., M.H., mendesak pemerintah dan instansi terkait segera memulihkan pelayanan publik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul insiden antara petugas Bea Cukai dan masyarakat di kawasan PLBN Aruk beberapa waktu lalu. Amandus menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, terutama terkait profesionalitas petugas, sistem pelayanan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan.

Ia menegaskan, DPD TBBR Kabupaten Sambas tidak berpihak kepada pihak mana pun dalam persoalan tersebut. Menurutnya, setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun hukum adat, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Amandus juga menyoroti informasi mengenai penarikan seluruh petugas Bea Cukai dari PLBN Aruk yang disebut-sebut berdampak terhadap terhentinya pelayanan lintas batas. Ia meminta informasi tersebut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan bagi masyarakat.

“Keamanan petugas memang penting dan harus mendapatkan perhatian. Namun, penyelesaiannya harus dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, bukan dengan membiarkan pelayanan publik terhenti. Negara memiliki perangkat hukum dan institusi yang berwenang untuk menyelesaikan setiap persoalan,” ujarnya.

Menurut Amandus, penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan berkualitas serta memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Ia menilai, persoalan internal maupun konflik antara petugas dan masyarakat tidak semestinya mengesampingkan tanggung jawab penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Pelayanan publik bukan sekadar kebijakan administratif yang bisa diabaikan ketika terjadi persoalan internal ataupun konflik dengan masyarakat. Ada kewajiban hukum yang harus diperhatikan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Apabila kebijakan penarikan petugas mengakibatkan pelayanan masyarakat terhenti, maka kondisi tersebut harus segera dievaluasi dan dicarikan solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Amandus menambahkan, aspek keamanan petugas dan penyelesaian konflik harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab negara dalam menjamin keberlangsungan pelayanan. Ia mengingatkan agar masyarakat perbatasan tidak dirugikan akibat persoalan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait segera berkoordinasi untuk memastikan pelayanan di PLBN Aruk dapat kembali berjalan.

“Saya meminta dengan tegas agar pelayanan publik di PLBN Aruk segera dibuka kembali. Jangan sampai masyarakat perbatasan menjadi korban dari persoalan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka. Apa pun alasan yang mendasarinya, kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan negara tidak boleh diabaikan,” ungkapnya.

Amandus bahkan menyatakan, apabila pelayanan tidak segera dipulihkan, DPD TBBR Kabupaten Sambas bersama masyarakat perbatasan akan mengambil langkah tegas dengan menuntut penutupan permanen aktivitas lintas batas di PLBN Aruk.

Selain persoalan pelayanan, ia juga menyoroti pentingnya keberadaan PLBN dalam memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, fasilitas perbatasan negara seharusnya turut membuka peluang kerja dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ia berharap keberadaan PLBN Aruk tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas pengawasan dan aktivitas lintas batas, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

“Jangan sampai masyarakat lokal hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. Keberadaan PLBN seharusnya memberikan manfaat nyata bagi putra-putri daerah dan masyarakat sekitar, bukan hanya menjadi fasilitas lintas batas tanpa memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat setempat,” tutupnya.