Pinjam Motor Buat Beli Rokok, Pria di Pontianak Ini Malah Gelapkan Kendaraan

Foto/Istimewa

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial LY (28), warga Pontianak Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang warga Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, namun tak kunjung mengembalikannya.

“Korban segera melaporkan kejadian tersebut, dan petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Ade, Senin (28/4).

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Vario hitam milik korban ditemukan di kawasan Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur. Petugas kemudian mengamankan LY di sebuah perumahan di Sumber Agung 1, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Kota, tanpa perlawanan.Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga masih mendalami apakah LY terlibat dalam tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga, terutama kepada orang yang belum dikenal dekat, guna menghindari kejadian serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *