Diduga Jadi Korban TPPO, Perempuan Asal Landak Nikahi WNA Tiongkok, Kini Terjebak dan Minta Dipulangkan
PONTIANAK – Seorang perempuan asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan di Tiongkok. Korban diketahui bernama Natalia (28), warga Desa Kayuara, Kecamatan Menyuke.
Natalia sempat menikah dengan pria warga negara Tiongkok pada tahun 2024. Namun pernikahan itu diduga menjadi kedok dalam kasus perdagangan manusia.
Menurut Celin, teman dekat korban, sebelum keberangkatannya ke Tiongkok, Natalia tinggal bersamanya. Keduanya kerap beraktivitas bersama, termasuk makan dan minum.
“Awalnya dia berangkat dengan harapan bisa kembali. Karena dijanjikan pekerjaan, dia akhirnya memutuskan kembali ke sana. Tapi setelah itu dia justru tidak diizinkan pulang,” ujar Celin, Selasa (10/6/2025).
Celin mengungkapkan, saat pernikahan berlangsung, Natalia sempat menerima mahar senilai Rp20 juta. Namun belakangan diketahui bahwa Natalia sebenarnya “dijual” oleh pihak yang membawanya ke Tiongkok seharga 600 juta rupiah kepada pria yang kini menjadi suaminya.
“Sekarang dia tidak bisa pulang karena paspor dan ponselnya disita suaminya. Ia hanya diizinkan pulang jika mampu membayar uang tebusan sebesar Rp600 juta,” tambahnya.
Diketahui, pelaku yang merekrut Natalia telah ditangkap oleh otoritas Tiongkok dan kini mendekam di penjara. Namun, suami Natalia tetap menuntut kompensasi sebesar 300 ribu yuan sebelum mengizinkannya kembali ke Indonesia.
Saat ini Natalia berada di Wu Long Zhuang Cun, Kota Quting, Kabupaten Hongdong, Kota Linfen, Provinsi Shanxi, Tiongkok. Ia sangat berharap ada bantuan dari pihak berwenang agar dapat dipulangkan ke Tanah Air dengan selamat.

Tinggalkan Balasan