PONTIANAK – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Salah satu aturan baru yang kini diberlakukan adalah kewajiban penggunaan air galon dalam setiap proses memasak di dapur pelaksana program.

Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan lagi menggunakan air dari sumber yang belum terjamin kebersihannya.

“Semua proses memasak harus menggunakan air galon yang telah terjamin higienitasnya,” ujar Sony, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan ini telah masuk dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi BGN dan bersifat wajib tanpa pengecualian bagi seluruh satuan pelaksana di daerah.

“Itu sudah menjadi SOP dan perintah yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Sony menambahkan, penggunaan air galon merupakan langkah strategis untuk menjaga mutu dan keamanan pangan, sekaligus mencegah potensi kontaminasi dari sumber air yang tidak steril. Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen BGN dalam menyediakan makanan bergizi, bersih, dan aman konsumsi bagi masyarakat penerima manfaat program MBG.

Sementara itu, Kepala MBG Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, menyampaikan bahwa provinsinya telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut sejak awal program dijalankan.

“Kalimantan Barat hampir semua SPPG sudah menggunakan air galon dari awal operasional,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, pasokan air galon untuk kebutuhan dapur MBG di Kalbar diperoleh dari depot air minum terdekat di setiap wilayah.

“SPPG mengambil pasokan dari depot air yang terdekat dengan lokasi dapur,” tambahnya.

Dengan penerapan aturan ini, BGN berharap standar higienitas dapur MBG semakin konsisten di seluruh Indonesia, sehingga program Makan Bergizi Gratis benar-benar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.